Jika anda atau perusahaan secara
sengaja dan tanpa hak memproduksi, menduplikasi, menerbitkan, menyiarkan, memperdagangkan/
mengedarkan atau menjual ciptaan yang mengandung hak cipta milik pihak lain
tanpa persetujuan maupun ijin dari pemilik hak cipta tersebut (contoh:
produk-produk bajakan), maka anda telah melakukan kejahatan pidana berat
(felony) dan jika terbukti bersalah, berdasarkan UU yang berlaku akan dikenakan
hukuman sebagai berikut:
Dalam pasal 72 ayat 1, pihak yang terbukti memperbanyak hak cipta tanpa
seizin pencipta/pemegang hak cipta, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 7
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian di pasal 72 ayat 2, pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 5 juta bagi pihak yang mengedarkan atau
menjual/memperdagangkan kepada umum barang/produk hasil pelanggaran hak cipta.
Sedangkan pihak yang terbukti
memperbanyak penggunaan/menggunakan program komputer secara tanpa hak (software
bajakan) untuk kepentingan komersial, dalam pasal 72 ayat 3, bisa dikenakan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Pada UU Hak Cipta no 19 tahun 2002 pasal 30 dikatakan bahwa : “Hak Cipta
atas ciptaan Software (Program Komputer) mendapatkan perlindungan selama 50
tahun sejak pertama kali diumumkan.”
Sebagai tambahan, UU No. 12 Tahun 1998
dan UU No. 19 Tahun 2002 kedua-duanya menetapkan bahwa anda dan/atau perusahaan
anda dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang/pemilik hak cipta, yang
dapat meminta ganti rugi atau meminta pengadilan menyita produk-produk bajakan
tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar