UUD PEMBAJAKAN



Bagi pihak-pihak yang melakukuan pembajakan software dapat dikenakan UU No.19 tahun 2002 tentang hak cipta (HAKI) yang efektif berlaku pada tanggal 29 Juli 2003 yang menyebutkan bahwa penggunaan piranti lunak ilegal untuk tujuan komersil adalah tindak pidana (Pasal 72 Paragraf 3) yang dapat dihukum penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp500.000.000,-.

Jika anda atau perusahaan secara sengaja dan tanpa hak memproduksi, menduplikasi, menerbitkan, menyiarkan, memperdagangkan/ mengedarkan atau menjual ciptaan yang mengandung hak cipta milik pihak lain tanpa persetujuan maupun ijin dari pemilik hak cipta tersebut (contoh: produk-produk bajakan), maka anda telah melakukan kejahatan pidana berat (felony) dan jika terbukti bersalah, berdasarkan UU yang berlaku akan dikenakan hukuman sebagai berikut:

    Dalam pasal 72 ayat 1, pihak yang terbukti memperbanyak hak cipta tanpa seizin pencipta/pemegang hak cipta, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
    Kemudian di pasal 72 ayat 2, pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta bagi pihak yang mengedarkan atau menjual/memperdagangkan kepada umum barang/produk hasil pelanggaran hak cipta.
    Sedangkan pihak yang terbukti memperbanyak penggunaan/menggunakan program komputer secara tanpa hak (software bajakan) untuk kepentingan komersial, dalam pasal 72 ayat 3, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
    Pada UU Hak Cipta no 19 tahun 2002 pasal 30 dikatakan bahwa : “Hak Cipta atas ciptaan Software (Program Komputer) mendapatkan perlindungan selama 50
    tahun sejak pertama kali diumumkan.”


Sebagai tambahan, UU No. 12 Tahun 1998 dan UU No. 19 Tahun 2002 kedua-duanya menetapkan bahwa anda dan/atau perusahaan anda dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang/pemilik hak cipta, yang dapat meminta ganti rugi atau meminta pengadilan menyita produk-produk bajakan tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar