DEFINISI PEMBAJAKAN SOFTWARE



Tidak hanya di industri musik, pembajakan terjadi juga di industri yang berkaitan dengan piranti digital lainnya seperti software. Di indonesia, pembajakan terjadi tanpa batas. Memang ada aturan hukum yang jelas untuk melarang pembajakan tersebut. namun tidak ada pelaksanaan yang jelas dan kontinu untuk menyelesaikan persoalan ini. Paling-paling hanya berlangsung satu bulan secara serentak dan bulan berikutnya akan muncul lagi dan tidak ada tindakan yang dilakukan.

Berbagai pihak mempersoalkan tentang pembajakan. Untuk itu, kita harus mengetahui terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan pembajakan itu sendiri. Pembajakan adalah penggunaan file digital yang memiliki hak cipta untuk sebuah tujuan komersial tanpa membayarkan royalti kepada pemegang hak cipta.

                   Nama lain dari Software disebut juga dengan perangkat lunak. Seperti nama lainnya itu, yaitu perangkat lunak, sifatnya pun berbeda dengan hardware atau perangkat keras, jika perangkat keras adalah komponen yang nyata yang dapat diliat dan disentuh oleh manusia, maka software atau Perangkat lunak tidak dapat disentuh dan dilihat secara fisik, software memang tidak tampak secara fisik dan tidak berwujud benda tapi kita bisa mengoperasikannya.

                   Jadi, pembajakan software adalah penggunaan perangkat lunak yang memiliki hak cipta untuk sebuah tujuan komersial tanpa membayarkan royalti kepada pemegang hak cipta dari perangkat lunak tersebut,

                   Pembajakan software juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan komputer.Pengertian kejahatan komputer menurut OECD yang didefinisikan dalam kerangka computer abuse yakni, ‘Any illegal, unethical or unauthorized behavior involving authomatic data processing and/or transmissing of data’, terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut ‘Setiap perilaku yang melanggar /melawan hukum, etika atau tanpa kewenangan yang menyangkut pemrosesan data dan/atau pengiriman data’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar