20 Mei 2013

Undang-undang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Di awal pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri telah disahkan dua buah undang-undang, yaitu tentang Paten dan Merek pada tahun 2001 yang telah disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2002 kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak Cipta. Dengan demikian, Undang-undang Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual. Pada materi kali ini akan dikhususkan pada pembahasan mengenai Undang-undang Hak Cipta dalam menghadapi teknologi informasi.

Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar. 

Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain: 

Bab I : Ketentuan Umum 

Bab II : Lingkup Hak Cipta 

Bab III : Masa Berlaku Hak Cipta 

Bab IV : Pendaftaran Ciptaan 

Bab V : Lisensi 

Bab VI : Dewan Hak Cipta 

Bab VII : Hak Terkait 

Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta 

Bab IX : Biaya 

Bab X : Penyelesaian Sengketa 

Bab XI : Penetapan Sementara Pengadilan 

Bab XII : Penyidikan 

Bab XIII : Ketentuan Pidana 

Bab XIV : Ketentuan Peralihan 

Bab XV : Ketentuan Penutup 

Untuk lebih jelas lagi sebaiknya langsung bereferensi pada buku Undang-undang Perlindungan HAKI yang memuat juga penjelasannya. Buku undang-undang tersebut yang sudah tersebar di mana-mana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar