20 Mei 2013

Etika dalam Teknologi Informasi dan Menghargai Karya Orang Lain


Teknologi informasi (IT), erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware), dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun, terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot.

Undang-undang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Di awal pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri telah disahkan dua buah undang-undang, yaitu tentang Paten dan Merek pada tahun 2001 yang telah disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2002 kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak Cipta. Dengan demikian, Undang-undang Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual. Pada materi kali ini akan dikhususkan pada pembahasan mengenai Undang-undang Hak Cipta dalam menghadapi teknologi informasi.

Etika dan Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.

9 Mei 2013

Sejarah Singkat Pembajakan Software




Tentunya bagi kita para gamer yang tinggal di Indonesia, istilah pembajakan sudah tidak asing lagi. Bahkan boleh dibilang, jika tidak ada pembajakan, maka bisa-bisa tidak ada yang namanya para gamer di Indonesia.

Dari sejak awal mula adanya komputer, software dan pembajakan itu sudah ada berdampingan. Pertama-tama mulai dari floppy disk, yang menggunakan berbagai macam copy protection yang sebagian besar tidak terlalu berguna, sampai dengan sekarang, di mana terbuat tiga pihak dari perang pembajakan ini yaitu para pembuat software yang ingin mencari untung sebesar-besarnya, para pembajak yang menolak membeli software apapun, dan para pembeli legal yang terkena imbas dari pembajakan ini.